User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122463--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#3: Twitter: mas mmbaa mau nanya. Perusahaan ini (sbg pihak ke 2) melakukan perjanjian kerja sama pengadaan beton. Di dlm perjanjian diatur ttg sharing biaya operasional (termasuk biaya sewa lahan) dan ada keterangan bahwa sewa lahan digunakan oleh 2 pihak. 1. Pihak ke 2 ini perlu menyetorkan dan melaporkan PPh 4(2) tidak? Atau hanya pihak 1 saja? 2. Kalo pihak ke 2 tidak menyetorkan pph dan apabila dill pemeriksaan di kpp, apakah bukti perjanjain kerja sama itu cukup sbg bukti pendukung, dan da

Jawaban

“#3A: 1. Dijelaskan ketentuan umumnya aja ya mbak sesuai PP 34/2017 pasal 2 terkait objek PPh 4(2) atas sewa tanah/bangunan. 2. Kalau terkait pemeriksaan ini nantinya tergantung pembuktiannya ya, kita juga tidak bisa memastikan. Baiknya konsultasikan ke KPP.”

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k25/122463--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)