User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122459--07-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“#12Q twitter: https://twitter.com/FibriTr/status/1468086054968168451 Mau tanya @kring_pajak kalau perusahaan dibidang konstruksi ada kerjasama dengan suatu instansi. Dan instansi tersebut meminta faktur pajak lalu bagaimana perlakuan pajaknya? ================================= izin mas mba, apakah ini perlu digali lagi yang dimaksud disini instansi pemerintah, kemudian perlakuaan perpajakan ini terkait apanya dan disampaikan ketentuan pmk-231/2019, atau bagaimana ya mas/mba?”

Jawaban

#12A: ini musti digali dulu ya mbak, apakah kerjasama ini maksudnya WP Konstruksi melakukan penyerahan yang terutang PPN atau tidak ya? Jika WP disini sudah dikukuhkan sebagai PKP maka setiap penyerahan yang terutang PPN wajib diterbitkan Faktur Pajak ya.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k25/122459--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)