User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122458--07-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#11Q: jika hasil pemeriksaan pajak sudah keluar, apakah bisa dikompensasi ke kerugian fiskal?

Jawaban

#11A: PM. WP diperiksa dan terbit SKP kurang bayar pph 21/23/26, namun WP masih punya sisa kerugian fiskal. WP tanya apakah bisa saling mengurangi? Tidak bisa, silakan KB dibayarkan dan rugi fiskal dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k25/122458--07-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1