faq1:5k25:122458--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#11Q: jika hasil pemeriksaan pajak sudah keluar, apakah bisa dikompensasi ke kerugian fiskal?
Jawaban
#11A: PM. WP diperiksa dan terbit SKP kurang bayar pph 21/23/26, namun WP masih punya sisa kerugian fiskal. WP tanya apakah bisa saling mengurangi? Tidak bisa, silakan KB dibayarkan dan rugi fiskal dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k25/122458--07-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1