faq1:5k25:122449--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#26Q Mohon maaf mas mbak izin bertanya, apakah ada syarat/ketentuan yang mengatur tata cara mengajukan PKL/Magang di DJP dan KPP? Atau apakah bisa saya arahkan menghubungi ke mana begitu mas mbak? Terima aksih sebelumnya
Jawaban
“#26A: berdasarkan SE-13/2020 Kegiatan study visit, praktik kerja lapangan, magang, dan riset yang dilakukan oleh pelajar/mahasiswa di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditiadakan sementara. Untuk informasi lebih lanjut, coba hubungi bagian umum/SUKI unit/KPP terkait”
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k25/122449--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)