faq1:5k25:122448--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#11Q: Jika WP dapat STP atas PPh Badan dan mau buat billing, untuk masanya diisi apa ya? apakah masa terbitnya STP (misal terbit bulan desember (12/12)) atau masa 01-12? atau masa yang lain?
Jawaban
#11A: ini terkait SPT Tahunan ya, umumnya ikut tahun buku, Jan-Des ya bang. (PER-9/2020 + Keterangan masa & tahun pajak dalam STP)
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k25/122448--02-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)