faq1:5k25:122442--01-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#27Q:kami merupakan perusahaan keagenan kapal nah di akhir kami membuat faktur yang diberikan kepada pemilik kapal atas DPP Penggantian diakhir project. bagaimana untuk fakturpajaknya?
Jawaban
#27A: PM. Yang ditanyakan adalah kode FP yang digunakan apakah 01 atau 04, dijelaskan sesuai PMK-121/2015 terkait DPP Nilai Lain. Jasa keagenan kapal tidak disebutkan di PMK tersebut, silakan WP cek terlebih dahulu. Jika tidak masuk, maka bukan FP 04.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k25/122442--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)