User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122434--25-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“#6Q WP pembetulan realisasi PPh final pp23 Jan sd Juni 2021, Apakah ada sanksi terkait pembetulan ini? – Sanksi pembetulan realisasi ini kan gak diatur khusus ya mas mbak, Kalau dia betulin menjadi lebih besar, bagaimana? Atau kembali ke kriteria selama dia lapor realisasi maka dia berhak DTP tsb”

Jawaban

#6A: Tindak lanjut pengawasan atas insentif ini diatur di SE-44/2021 ya. Kalau dilihat di SE nya tidak ada klausul “menjadi lebih besar jumlah PPh nya” ya, yang ada jika ternyata WP sebenarnya tidak berhak tapi memanfaatkan insentif dan memanfaatkan insentif tapi tidak melakukan pelaporan realisasi sesuai ketentuan, nanti bisa jadi ada tindak lanjut dari KPP (misalnya SP2DK/STP). Boleh sembari konsultasi dengan KPP ya.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k25/122434--25-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1