User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122433--25-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#16Q: SPT PPN LB 150juta, wp justru setor 150juta, pembayaran ini blm dimasukkan di SPT, wp nanya apa pembayarannya dimasukkan di spt ppn jadi lebih bayar 300juta, atau disarankan pbk/ pengembalian ya mas/mbak?

Jawaban

“#16A: belum diinput kan ya? Boleh di-PBK atau diinput ke pajak dibayar dimuka juga boleh, tergantung WP nya ya. SPT normal sudah dilaporkan, untuk opsi kedua maka lewat pembetulan SPT.”

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k25/122433--25-november-2021.txt · Last modified: (external edit)