faq1:5k25:122432--24-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#11Q Perihal ketentuan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Apakah kami memerlukan izin dari Kementerian Keuangan sebagai badan usaha yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dalam hal pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 251/PMK.03/2008? Di peraturan tidak disebutkan adanya perizinan, cara jawab untuk email kli bagaimana ya kak?
Jawaban
#11A: PMK-251/2008 menjelaskan terkait pengecualian atas objek PPh 23 sehubungan bunga pinjaman sebenarnya. Terkait pemberian ijin usaha bagi KSP nya seharusnya bukan ranah perpajakan yak.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k25/122432--24-november-2021.txt · Last modified: (external edit)