faq1:5k25:122423--08-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#51Q: mau tanya untuk pemusatan PKP apa bisa dilakukan langsung tanpa harus cabang buka faktur terlebih dahulu?

Jawaban

#51A: PM. Sudah PKP, namun belum pernah menerbitkan FP maksudnya. Bisa langsung pemusatan PPN, tidak ada masalah.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k25/122423--08-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)