faq1:5k25:122423--08-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#51Q: mau tanya untuk pemusatan PKP apa bisa dilakukan langsung tanpa harus cabang buka faktur terlebih dahulu?
Jawaban
#51A: PM. Sudah PKP, namun belum pernah menerbitkan FP maksudnya. Bisa langsung pemusatan PPN, tidak ada masalah.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k25/122423--08-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)