faq1:5k25:122420--28-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

izin tanya mas mba saya mau tanya perihal retur ppn keluaran dengan pkp yg sudah gulung tikar, ini prosedurnya gimana ya min jika dari lawan transaksinya tidak menerbitkan nota retur? apa bisa kita retur sendiri? lawan transaksi juga sebelumnya tidak pernah di kreditkan ppn masukannya

Jawaban

Dalam hal Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010). Emita Ika Imaniar, [28/12/2021 14.09] Kalau non PKP, lawan transaksi tetap harus buat nota retur manual. Jika Pembeli BKP adalah Non-PKP, maka Nota Retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukkannya yaitu: (Pasal 4 ayat (7) PMK-65/PMK.03/2010) lembar ke-1: untuk PKP Penjual; lembar ke-2: untuk arsip Pembeli; lembar k

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k25/122420--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)