User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122405--19-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

op yang mau mengajukan untuk memotong pph 23 itu wajib memotong sejak terbit surat edaran atau sejak mengajukan surat permohonan? atau tidak bisa?

Jawaban

Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak. tapi itu hanya atas pemotongan atas sewa aja ya dim kalau selain itu OP yang ditunjuuk ga bisa melakukan pemotongan untuk dapat surat penunjukan itu harus melalui permohonan atau ditunjuk secara jabatan, ga diatur ya. bisa konfirmasi KPP

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k25/122405--19-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)