faq1:5k25:122392--31-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp transaksi dengan pihak korea, saat menerbitkan faktur apakah nomor npwp diganti dengan TIN?

Jawaban

Pasal 72 ayat 1 PMK 18/2021 identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi: nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang PPh;

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k25/122392--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)