User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122384--10-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin tanya mas mba, “ Apabila perusahaan menyuruh karyawannya untuk melakukan Test Rapid Antigen / PCR apakah Perusahaan tersebut melakukan Pemotongan PPh atas Jasa Laboratorium?” singkatnya, “ apakah Jasa Rapid Antigen / PCR yang dilakukan oleh Klinik, Laboratorium atau Rumah Sakit Umum merupakan Objek Pajak PPh Pasal 21 dan/atau 23?”

Jawaban

Kalau perusahaan bayar ke perusahaan labnya masuk ke PPh 23 atas jasa, sepanjang masuk dalam salah satu jasa yg disebutkan di PMK 141 kak

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k25/122384--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)