User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122375--01-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pagi mas ini saya sedang menanyakan kondisi saudara saya. Suaminya baru meninggal terus dia dapat uang hibah yang akan dibelikan rumah. Lah syarat pembelian rumah itu NPWP. apa dia perlu membuat NPWP apa cukup npwp suami ? isteri tidak bekerja dan tidak berpenghasilan.

Jawaban

Dalam hal di kemudian hari suami dari wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, wanita kawin beserta anak yang belum dewasa menggunakan NPWP suami yang meninggalkan warisan sampai dengan warisan telah terbagi, kecuali wanita kawin tersebut memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. Dalam hal warisan telah terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wanita dimaksud

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k25/122375--01-november-2021.txt · Last modified: (external edit)