User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122362--05-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

asuransi dibayar oleh pemberi kerja. kan ada di resume ya dari posisi bisa dibiayakan atau tidak dan penghitungan pph ps 21 nya atas premi yg dibayarkan oemberi kerja. pertanyaan nya saat kemudian pegawai tsb claim asuransinya pemotong ngapain? ada unsur pph ps 21 nya?

Jawaban

Yes gaada urusan sama pemberi kerja. Dia motong PPh 21 kalau pembayaran premi tsb ditanggung oleh pemberi kerja, misalkan JKK JKM dibayar oleh pemberi kerja, maka masuk dalam tambahan pH bruto pegawai, jadi objek PPh pasal 21. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa; Tapi kalau pembayaran dari perusahaan asuransi kepada OP sehubungan dengan asuransi asuransi di at

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k25/122362--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)