faq1:5k25:122358--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kami ada penjualan barang, namun dalam penjualan barang tsb tersebut sebagian di dalamnya ada komponen yang sudah tercatat sebagai asset. namun bagian admin kami hanya ingin memproses faktur dengan kode FP 010. pertanyaannya karena penjualan barang tsb di dalamnya ada komponen asset apakah bisa dimasukkan ke dalam faktur 010?
Jawaban
barangnya tooling. jk memang barang tsb masuk sbg aset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan brrti atas aset itu masuk ke penyerahan pasal 16D sengan memperhatikan 3 syarat, fp 09. namun, jika barangnya masuk kategori persediaan maka penyerahan atas barang jualannya, fp 01. untuk menentukan kategori barang disarankan penegasan ke kpp.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k25/122358--30-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1