User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122353--25-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah terdapat peraturan penjelasan tentang transaksi mata uang krypto? Apabila mendapat keuntungan saat penjualan apakah dilaporkan sbg penghasilan dalam spt tahunan?

Jawaban

Untuk saat ini belum ada aturan khusus yg mengatur penghasilan atas keuntungan jual beli mata uang krypto ya bel, jadi kembali ke definisi penghasilan sesuai UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis itu kan penghasilan, jadi dapat dikenai pajak, nanti dilaporkan di SPT tahunan dan dikenai tarif umum untuk penghitungan pajaknya

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k25/122353--25-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)