faq1:5k25:122353--25-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah terdapat peraturan penjelasan tentang transaksi mata uang krypto? Apabila mendapat keuntungan saat penjualan apakah dilaporkan sbg penghasilan dalam spt tahunan?
Jawaban
Untuk saat ini belum ada aturan khusus yg mengatur penghasilan atas keuntungan jual beli mata uang krypto ya bel, jadi kembali ke definisi penghasilan sesuai UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis itu kan penghasilan, jadi dapat dikenai pajak, nanti dilaporkan di SPT tahunan dan dikenai tarif umum untuk penghitungan pajaknya
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k25/122353--25-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)