User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122348--05-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Terkait perubahan data pengurus dan direksi, memerlukan dokumen pendukung berupa paspor yg harus dilegalisir kedutaan. Untuk yg melegalisir apakah dari kedutaan LN atau dari kedutaan Indonesia?

Jawaban

Permohonan perubahan data dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.Nah dokumen pendukungnya ini kan ga disebutin detail. Jadi untuk detail dokumen pendukung silahkan dikonfirmasi ke KPP

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k25/122348--05-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)