faq1:5k25:122346--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau tanya kalau misalkan perusahaan a punya hutang ke perushaaan b tetapi dibayarnya dengan apartemen. itu kena ppn atau engga ya mas/mba? terima kasih
Jawaban
Kena PPN ya atas penyerahan BKP berupa aktiva yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP. Sepanjang memenuhi syarat: 1. Yang menyerahkan adalah PKP 2. Aktiva yg diserahkan adalah aktiva yg mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 3. Aktiva yg diserahkan adalah bukan sedan atau station wagon
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k25/122346--23-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)