faq1:5k25:122346--23-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau tanya kalau misalkan perusahaan a punya hutang ke perushaaan b tetapi dibayarnya dengan apartemen. itu kena ppn atau engga ya mas/mba? terima kasih

Jawaban

Kena PPN ya atas penyerahan BKP berupa aktiva yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP. Sepanjang memenuhi syarat: 1. Yang menyerahkan adalah PKP 2. Aktiva yg diserahkan adalah aktiva yg mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 3. Aktiva yg diserahkan adalah bukan sedan atau station wagon

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k25/122346--23-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)