User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122338--23-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“org dinas input pajak [potong PPh 23 berdasarkan Suket 23 th 2019 / PPh 0,5%] tidak bisa.” Sudah ditanyakan agen lain terkait tata cara pengisianya apakah yang dipilih adalah 28-423-01 - Transaksi dengan Wajib Pajak yang menggunakan tarif Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018? lalu dijawab “Sepertinya begitu min,, tapi akhirnya bendahara dinas “ngasal” aja begitu error, saya langsung dipotong PPh 22 1,5%” : https://twitter.com/kring_pajak/status/1473878718456107010 . Ini baiknya disaranin gi

Jawaban

WP punya SKET, harusnya dipotong PPh final PP 23/2018 tapi dipotong PPh pasal 22 karena muncul error tsb? Sebenarnya kalau WP punya SKET dan masih eligible untuk dikenai PPh final PP 23 harus nya dipotong PP 23, bukan PPh 22. Error tsb muncul kemungkinan karena pemotong tidak sesuai memilih kode objek pajak untuk WP PP 23 (28-423-01) Karena ada kesalahan pemotongan, maka arahkan WP untuk berkomunikasi dengan pihak pemotong. Jika SPT sudah dilaporkan silahkan dilakukan Pembetulan SPT dan lakuk

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k25/122338--23-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1