faq1:5k25:122334--29-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan punya2 npwp pusat dan cabang, pada saat penyerahan barang saya membuat faktur pajak di cabang, namun pada saat kami melakukan transaksi dengan pihak lain contohnya adalah jasa audit, maka atas tagihan jasa audit itu ditagihkan ke perusahaan pusat, otomatis faktur pajak yg kami kreditkan merupakan di pusat, apakah bisa mngkreditkan faktur pajak masukan tersebut meski tdk ada pk di pusat ?
Jawaban
secara perjanjian/kontrak transaksi jasa dengan cabang, namun karena saat ini sudah dipusatkan di kantor pusat, maka pemberi jasa menerbitkan faktur atas nama pusat. –> bisa dikreditkan oleh pusat, karena transaksi terjadi setelah pemusatan di kantor pusatnya. WP no respon.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k25/122334--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)