faq1:5k25:122329--25-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau bertanya perihal, kami membeli barang dan menerima faktur pajak di bulan juli, namun, setelah 3bulan, kami meretur baran tersebut dikarenakan ada kesalahan di nama barang dan salah harga (lebih mahal). jadi, apakah penjual dapat merevisi/diganti dengan faktur pajak 011? sedangkan faktur 010 atas barang tersebut telah kami restitusikan di bulan juli. Bagaimana hukumnya?
Jawaban
Kalau memang belum dilakukan pemeriksaan, WP masih dapat melakukan pembetulan SPT, kalau ada kesalahan penulisan silahkan buat FP pengganti, kemudian buat SPT Pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k25/122329--25-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)