User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122329--25-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau bertanya perihal, kami membeli barang dan menerima faktur pajak di bulan juli, namun, setelah 3bulan, kami meretur baran tersebut dikarenakan ada kesalahan di nama barang dan salah harga (lebih mahal). jadi, apakah penjual dapat merevisi/diganti dengan faktur pajak 011? sedangkan faktur 010 atas barang tersebut telah kami restitusikan di bulan juli. Bagaimana hukumnya?

Jawaban

Kalau memang belum dilakukan pemeriksaan, WP masih dapat melakukan pembetulan SPT, kalau ada kesalahan penulisan silahkan buat FP pengganti, kemudian buat SPT Pembetulan

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k25/122329--25-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)