User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122325--10-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Min, kalau perusahaan membeli koran tapi bentuknya softcopy (PDF). Apakah dipotong PPh 23? Jika dipotong atas jasa apa?

Jawaban

Kita ga bisa menentukan itu masuk jasa yg mana. Karena bukan kewenangan untuk memberikan penegasan. Informasi kan aja apakah penghasilan yang dibayarkan itu adalah imbalan sehubungan dengan jasa? Kalau iya apakah diterima oleh OP atau badan. Kalau OP dipotong PPh pasal 21, kalau diterima badan, sepanjang masuk dalam salah satu jasa yg disebutkan di PMK 141/2015 maka dipotong PPh pasal 23 sebesar 2%. Kalau ternyata bukan imbalan sehubungan dengan jasa, hanya pembelian barang saja misalnya maka t

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k25/122325--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)