faq1:5k25:122290--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pemotong terlanjur bayar full dan tdk memotong pph 23. Apakah bisa pemberi jasa setor sendiri?
Jawaban
Tidak bisa. pph pasal 23 atas jasa dilakukan dengan mekanisme pemotongan
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k25/122290--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)