User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122290--16-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pemotong terlanjur bayar full dan tdk memotong pph 23. Apakah bisa pemberi jasa setor sendiri?

Jawaban

Tidak bisa. pph pasal 23 atas jasa dilakukan dengan mekanisme pemotongan

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k25/122290--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)