User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122279--15-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp badan memberikan jasa ke cv yang tidak ber npwp, apakah akan diptong pph 23?

Jawaban

Tidak. CV harus menjadi wajib pajak agar bisa memotong artinya harus memiliki npwp. Jk ternyata cv tidak ber npwp, maka atas penghasilan jasa tsb tidak dilakukan pemotongan pph 23 sehingga langsung dilaporkan di spt tahunan badan tanpa ada kredit pajak pph 23.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k25/122279--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)