User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122273--15-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

jk wp sudah lapor dgn mencantumkan kode billing dgn eks pmk 82, apakah perlu dibetulkan?

Jawaban

Berdasarkan uat, tidak perlu pembetulan. Namun jk wp ttp mau pembetulan silahkan, tidak dilarang.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k25/122273--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)