faq1:5k25:122273--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
jk wp sudah lapor dgn mencantumkan kode billing dgn eks pmk 82, apakah perlu dibetulkan?
Jawaban
Berdasarkan uat, tidak perlu pembetulan. Namun jk wp ttp mau pembetulan silahkan, tidak dilarang.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k25/122273--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)