User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122248--08-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika ingin melakukan penghapusan npwp cabang pembantu, apakah pengajuan penghapusan npwp boleh dilakukan oleh cabang utama atau kantor pusat ya? Terimakasih

Jawaban

Kita gak bisa menegaskan pertanyaan WP karena biasanya pengurus pusat banyak yg merangkap menjadi pengurus cabang . Sampaikan normatif saja , mba Pasal 34 ayat 3 PER-04/PJ/2020 Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa Wajib Pajak. Sesuai Pasal 32 ayat 1 UU KUP sttd UU HPP Wakil Wajib Pajak untuk WP Badan adalah Pengurus . Pengertian pengurus bisa dilihat disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.p

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/122248--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)