faq1:5k25:122238--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
utk reimbursement atas biaya promosi aturan perpajakannya bagaimana ya ?apakah di potong 2%?
Jawaban
- pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan. - Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PMK.03/2015) - Dalam hal tidak terdapat bukti ini, j
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k25/122238--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)