User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122237--08-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

anya kak PMK 79/PMK.03/2010, PPN atas penjualan kendaraan bekas adalah 1% dari harga jual. Dan di dalam PMK nya disebutkan bahwa ketentuan ini berlaku hanya untuk Pengusaha Kegiatan Usaha Tertentu yang semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran. Kalau dia juga menjual kendaraan baru gimana ya?

Jawaban

Kalau dia jual kendaraan baru juga maka tidak masuk kriteria PKP yg melakukan kegitan tertentu sesuai PMK tsb , jadi tetap menggunakan PK-PM biasa tidak menggunakan pedoman pengkreditan PM sesuai PMK 79/2010 .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/122237--08-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1