User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122234--12-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika orang pribadi terima deviden lalu dihibahkan ke anak buat investasi. dikenakan pajak 10% atau bebas pajak menurut PMK No.18/2021? dan bagaimana sebaliknya jika anak terima deviden lalu dihibahkan ke orang tua nya?

Jawaban

dijelaskan sesuai pmk 18/2021, jk dividen diterima a.n ortu kemudian ortu tidak menginvestasikannya sesuai pmk 18 dan langsung diberikan ke anak (punya npwp sendiri) meskipun nanti uang itu kemudian diinvestasikan namun investasinya a.n. si anak–> ini jadi objek bagi si ortu. Tapi atas hibah dari ortu ke anaknya –> tetap bukan objek asal tdk ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k25/122234--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)