faq1:5k25:122205--10-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp penjual. Menjual brg 1000, namun kenyataannya cuma 900. Wp udah bayar dp dan udah dibuat faktur. Apakah bisa menggunakan mekanisme retur? Spt ppn di masa pelaporan fp tsb sudah diperiksa

Jawaban

Jelaskan normatif. Retur tidak bisa krm kenyataannya barang belum diterima semua oleh wp, paling fp pengganti, namun fp pengganti efeknya adl pembetulan spt dimana spt tsb bisa dibetulkan sepanjang belum ada pemeriksaan dan ketentuan jangka waktu pembetulan. Sarankan konfirm ke kpp terkait spt masanya, namun prosedur terkait fp dan retur nya jelaskan normatif saja.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k25/122205--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)