faq1:5k25:122204--11-februari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

DI KPP Pabean Cantikan saat kami mengajukan stempel mandiri, KPP setempat tidak mengizinkannya….kami diminta untuk ke KPP lain yang mengizinkan…kenapa kok perlakuan berbeda tiap KPP ya? per-11/2021

Jawaban

Coba ini dikonfirmasi kembali apakah yang dimaksud cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai? Untuk mendapatkan izin membubuhkan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai ketentuannya semua KPP seharusnya sama sesuai PER 11/2021 han, syaratnya ada di pasal 5 sama 6 nya Bank Penyedia harus mengajukan permohonan izin pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai ke KPP tempat Bank Penyedia diadministrasikan. tanyakan alasan penolakannya juga coba

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k25/122204--11-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)