User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122185--11-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Saya ingin bertanya apabila Wajib Pajak OP telah meinggal dunia dan memiliki Tanah atau Bangunan yang masih atas nama WP tersebut (belum dibalik nama ke pewaris/anak), apakah kewajiban pelaporan harta tersebut masih di WP OP tersebut atau sudah pindah ke pewaris/anak ? dalam kasus ini akte waris sudah ada, hanya belum dibalik nama saja tanah atau bangunan tersebut. diminta penghapusan npwp?”

Jawaban

sepanjang warisan dari wp ybs sudah terbagi semua, maka silakan bisa diarahkan untuk mengajukan penghapusan NPWP. Mengenai harta waris yg sudah dibagi dan sudah terbit akta waris, sudah tidak lagi menjadi tanggungan wp yg sudah meninggal dunia. WBT tidak terikat sepenuhnya ke harta sudah diballik nama atau belum, untuk selanjutnya bisa diarahkan konsultasi ke KPP mengenai penghapusan NPWP-nya.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k25/122185--11-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1