Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
“ Saya mau tanya, kalau pada tahun berjalan dikeluarkan SKP utk 2 tahun sebelumnya apakah jumlah nominalnya dipakai untuk angsuran bulan berikutnya ya? Atau angsuran yang digunakan berdasarkan hitungan tahun berjalan? izin mas/mba jika seperti ini bagaimana ya?? https://twitter.com/duniakiki101/status/1491726865173647360”
Jawaban
dilihat dari tweet sebelumnya, ini pertanyaan teoretis dan perlu penggalian lebih lanjut. SKP yg dimaksud atas apa? Angsuran yg dimaksud apakah angsuran PPh pasal 25 atau angsuran yg lain? pada dasarnya SKP yg diterbitkan tidak mengurangi atau menggantikan angsuran PPh pasal 25 berjalan (jika memang di sini kasusnya angsuran PPh pasal 25). Jadi, angsuran yg disetorkan tetap menggunakan angsuran atas hitungan yg sudah berjalan.
Dasar Hukum
–
Editor
LR