faq1:5k25:122179--11-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kami punya klien pribadi (kerjasama dalam bentuk jasa marketing). kami (PKP) menyerahkan jasa marketing kepada OP. berarti yg melakukan pemotongan siapa ya?
Jawaban
Penyedia jasa WP Badan. Terkait PPh, yang motong adalah pengguna jasa.. karna pengguna adalah OP, sedangkan OP hanya bisa melakukan pemotongan PPh 23 atas sewa harta dan harus ada surat penunjukkan sbg pemotong, maka tidak ada pemotongan PPh 23..
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k25/122179--11-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)