User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122168--30-desember-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Memastikan, untuk e-spt pph 23 lapornya melalui KPP langsung kan ya? Untuk spt PPh 23 tahun 2017 apakah pembetulannya bisa langsung menggunakan ebupot? https://twitter.com/mcflurryyorreoo/status/1476381773474926595

Jawaban

Ketentuan pembetulan SPT Masa PPh pasal 23 untuk masa sebelum wajib ebupot dilakukan dengan menggunakan espt dan dilaporkan ke KPP atau PJAP, pembetulan melalui ebupot hanya dilakukan jika pelaporan SPT normalnya juga dengan ebupot.

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/122168--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)