faq1:5k25:122168--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Memastikan, untuk e-spt pph 23 lapornya melalui KPP langsung kan ya? Untuk spt PPh 23 tahun 2017 apakah pembetulannya bisa langsung menggunakan ebupot? https://twitter.com/mcflurryyorreoo/status/1476381773474926595
Jawaban
Ketentuan pembetulan SPT Masa PPh pasal 23 untuk masa sebelum wajib ebupot dilakukan dengan menggunakan espt dan dilaporkan ke KPP atau PJAP, pembetulan melalui ebupot hanya dilakukan jika pelaporan SPT normalnya juga dengan ebupot.
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/122168--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)