faq1:5k25:122163--11-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#53Q harta emas batangan mau ikut PPS, kalau ga ada sertifikatnya, jenis dokumen dan nomornya diisi apa? apakah boleh dikosongkan/-?

Jawaban

#53A: Dalam petunjuk pengisian di lampiran PMK-196 nya memang jelas dokumennya berupa sertifikat nya ya mbak. Jika tidak ada boleh konsultasi ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k25/122163--11-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)