User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122148--24-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Apabila salah input nama lawan transaksi saat perekaman dokumen lain pajak masukan. SPT sudah dilapor. Apakah dokumen lain pajak masukan tersebut dapat diubah mas/mbak?

Jawaban

Hal-hal yang dapat kami sampaikan mengenai Dokumen Lain : 1. Dokumen Lain dapat dilakukan perubahan meskipun sudah diupload sepanjang kesalahannya bukan Nomor Dokumen atau NPWP lawan Transaksi 2. Dokumen Lain yang salah Nomor Dokumen atau NPWP Lawan Transaksi dapat dibatalkan (tanpa menunggu konfirmasi Penjual sebab tidak ada validasi saat mengupload Dokumen Lain) agar dapat menginput Dokumen yang benar. 3. Dokumen Lain yang berhubungan dengan Ekspor-Impor tidak dapat dibatalkan, namun Dokume

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/122148--24-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)