faq1:5k25:122148--24-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Apabila salah input nama lawan transaksi saat perekaman dokumen lain pajak masukan. SPT sudah dilapor. Apakah dokumen lain pajak masukan tersebut dapat diubah mas/mbak?
Jawaban
Hal-hal yang dapat kami sampaikan mengenai Dokumen Lain : 1. Dokumen Lain dapat dilakukan perubahan meskipun sudah diupload sepanjang kesalahannya bukan Nomor Dokumen atau NPWP lawan Transaksi 2. Dokumen Lain yang salah Nomor Dokumen atau NPWP Lawan Transaksi dapat dibatalkan (tanpa menunggu konfirmasi Penjual sebab tidak ada validasi saat mengupload Dokumen Lain) agar dapat menginput Dokumen yang benar. 3. Dokumen Lain yang berhubungan dengan Ekspor-Impor tidak dapat dibatalkan, namun Dokume
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/122148--24-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)