faq1:5k25:122135--11-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp lapor spt tahunan 2017 s.d 2019 via konsultan tapi dilaporkannya pakai form 1770ss, padahal dia sudah setor pph final PP23 setiap bulan. kemudian wp ini melaporkan spt pembetulan untuk tahun tahun itu dan disampaikan setelah UU HPP berlaku tp ingin ikut pps kebijakan 2 bagaimana ya?
Jawaban
silakan dipilih saja. ikut pps boleh tapi nanti spt pembetulannya dianggap tidak disampaikan, tidak ikut pps juga tidak masalah apabila dia merasa spt pembetulannya sudah benar, lengkap, jelas
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k25/122135--11-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)