faq1:5k25:122129--11-februari-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau tanya Kalau ada transaksi Jual Beli saham dalam PT Tertutup, penjual adalah WNI dan pembeli juga WNI. Yang berkewajiban bayar pajak hanya WNI Penjual saja ? atau pembeli WNI juga ? atau Perusahaan yang menerbitkan shaamnya juga wajib bayar pajak ? kl seperti ini ga ada potput kan ya mas/mba? keuntungan dari penjualan saham dilaporkan di spt tahunan aja?
Jawaban
Betul mba Amaal. Karena bukan di dalam bursa, maka tidak dipotong PPh 4 ayat 2. Dan juga karena bukan dilakukan oleh WPLN, maka tidak ada PPh pasal 26. Tidak ada PPh potputnya. Pihak yg menerima penghasilan wajib laporkan di SPT Tahunannya.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k25/122129--11-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)