faq1:5k25:122115--11-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau mengajukan form perubahan ttd d faktur pajak apakah perlu mengajukan perubahan data terlebih dahulu atau seperti apa mekanismenya? mohon dibantu mas/mba
Jawaban
Silakan merujuk ke pasal 13 PER 24/PJ/2012 mas. Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani FP, maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani FP, dengan menggunakan formulir di dalam Lampiran VB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k25/122115--11-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)