faq1:5k25:122103--21-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

objek pas final itu harta yg perolehannya sebelum periode TA kan ya?

Jawaban

PAS Final untuk harta perolehan 2015 ke bawah. OBJEK PAJAK (Pasal 2 PER-23/PJ/2017) - Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan - Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir Catatan: sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/122103--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)