faq1:5k25:122103--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
objek pas final itu harta yg perolehannya sebelum periode TA kan ya?
Jawaban
PAS Final untuk harta perolehan 2015 ke bawah. OBJEK PAJAK (Pasal 2 PER-23/PJ/2017) - Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan - Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir Catatan: sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/122103--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)