faq1:5k25:122097--11-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Hi, mau bertanya apakah Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dipungut dan disetorkan perusahaan dilaporkan sebagai harta di dalam SPT Tahunan OP Karyawan ? Bila ya dimasukkan ke harta apa ya ? Apabila belum dilaporkan apakah bisa dilakukan pembetulan ? Terimakasih

Jawaban

kalau bayar iurannya, kan bukan harta. beda lagi kalau misalnya dapet JHT nya dalam bentuk cash, dan uang itu masih ada di akhir tahun pajak (atau misalnya uangnya dipakai buat beli motor dsb), silakan dilaporkan di bagian harta

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k25/122097--11-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)