faq1:5k25:122040--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
jika entitas induk merupakan OP apakah tetap menyampaikan notifikasi?
Jawaban
Notifikasi: pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak terkait ada/tidak adanya kewajiban penyampaian CbCR Di PER 29/2017 pasal 4 ayat (1) disitu disebutkan badan Wajib Pajak Badan yang merupakan Entitas Konstituen atau yang memiliki transaksi afiliasi harus menyampaikan Notifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak. dijelaskan sesuai bagan alur di slide 9 kompilasi cbcr ttg kewajiban cbcr
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/122040--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)