faq1:5k25:122034--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi saya ada transaksi luar negri, di DGT part II tertera periode dari tahun 2020 sedangkan penandatanganan pada tahun 2021, apakah akan ada resiko yang terjadi?
Jawaban
Tidak masalah sepanjang transaksi tsb masuk ke periode DGT. Misalkan pas transaksi belum ada DGT, berarti dilakukan pemotongan pph 26 20% tapi misal di kemudian hari sudah ada DGT yg mencakup periode transaksi maka pemotongan tadi bisa dibetulkan, bisa menggunakan tax treaty
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/122034--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)