User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122033--20-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP perubahan tahun buku yg tadinya dr april ke maret menjdi oktober ke september, terakhir lapor juli 2021 untk april 2020-mar 2021. apakah sekarang lapor lg periode april 2021-sept 2021?

Jawaban

Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-­Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan. Jadi melaporkan SPT Tahunan PPh bagian tahun pajak A

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/122033--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)