faq1:5k25:122025--11-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika OPPT menggunakan tarif PP 23 kemudian pindah ke tarif umum, apakah langsung mengangsur PPh 25 0,75% x omset atau nihil dulu di tahun pertama?

Jawaban

OPPT tidak termasuk kepada wp yg diperlakukan sebagai WP Baru, dalam kasus beralih dari PP 23 ke tarif umum ini. Sehingga, OPPT tidak menggunakan ketentuan angsuran PPh 25 nihil untuk tahun pertama beralih ke tarif umum. Melainkan langsung membayar angsuran PPh 25, sebesar 0,75% dari Peredaran Usaha setiap bulan.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k25/122025--11-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)