faq1:5k25:121988--11-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk PPS kebijakan 1 apakah ada batasan utang yang dapat dikurangkan?

Jawaban

pmk 196/2021 Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Harta dikurangi nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k25/121988--11-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)