User Tools

Site Tools


faq1:5k25:121977--11-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#35Q: selamat pagi, izin bertanya pak.. sy ada terima nota retur pajak keluaran, nota retur pk ini sudah kami upload di efaktur dan approval sukses. tapi belum sempat kami buatkan pembetulannya (krn ppn masa tsb sdh kami lapor normalnya) ternyata lawan transaksi tidak jadi retur dan membatalkan nota retur ini. akhirnya kami pun membatalkan nota retur ini jg. pertanyaan nya: apakah kami tetap harus melakukan pembetulan dan lapor di web efaktur? mengingat tdk ada efek yang ditimbulkan dgn adanya n

Jawaban

#35A yang kita sampaikan normatif, sepanjang ada kesalahan (tidak lengkap, benar, dan jelas) di SPT normal yang sudah dilaporkan, silakan lakukan pembetulan, kembalikan ke WPnya

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k25/121977--11-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)